Inilah Penyebab BPJS Ketenagakerjaan Berganti Nama Menjadi BPJamsostek

bpjamsostek

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau disingkat BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disingkat BPJS TK diberi julukan baru BPJamsostek sejak November 2019.

Apa itu BPJamsostek? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja BPJAMSOSTEK adalah badan publik yang melindungi pegawai dari risiko sosial ekonomi tertentu bagi pegawai informal dan non informal. Baik orang Indonesia yang bekerja di dalam maupun di luar negeri adalah BMI (Buruh Migran Indonesia) atau TKI. Perlindungan dari bpjamsostek termasuk tenaga kerja asing di Indonesia. Fungsi dan tanggung jawabnya masih sama dengan BPJS TK. Ganti nama saja.

Di penghujung acara BPJS Ketenagakerjaan Futsal Challenge 2019 perubahan nama diumumkan pada Minggu 24 November 2019 di Jakarta oleh Erpansia Oto Benjan Wakil Direktur Humas dan Antar Badan BPJAMSOSTEK.

Dan meskipun namanya telah diubah seperti disebutkan di atas, BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) tetap digunakan untuk segala sesuatu yang berhubungan dengan badan hukum dan administrasi yang berwenang. Prosedur dan persyaratan pengalokasian dana JHT masih sama. Perubahan nama tersebut hanya untuk mempertegas perbedaan antara BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan penyelenggara jaminan sosial lainnya.

perbedaan bpjs ketenagakerjaan dan bpjs kesehatan

Pasalnya masih banyak masyarakat yang melakukan kesalahan dan tidak mengenal perbedaan antara asuransi sosial keduanya. Meskipun kedua badan penyelenggara jaminan sosial ini sangat berbeda, yang satu memberikan jaminan kepada masyarakat di bidang ketenagakerjaan dan yang lainnya memberikan jaminan di bidang kesehatan.

Bahkan ada yang memakai BPJS Ketenagakerjaan untuk berobat ke Puskesmas dan pihak puskesmasnya pun menolak. Kartu BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat digunakan pihak terkait sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

Kesalahan ini telah berulang beberapa kali terjadi untuk masyarakat terkait 2 jaminan sosial tersebut. BPJS Ketenagakerjaan Sebelumnya bernama PT Astek (Asuransi Tenaga Kerja) adalah perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidang asuransi sosial ketenagakerjaan. Kemudian berganti nama menjadi Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Bagaimanapun juga menurut UU BPJS 24 tahun 2011 PT Jamsostek kembali berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

Program BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencakup jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT). Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan BPJS Kesehatan yang dulu bernama Askes (asuransi kesehatan) dioperasikan oleh PT Askes Indonesia (Persero). UU terkait BPJS no. PT Askes Indonesia juga berubah nama menjadi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 menyusul pemberlakuan 24 tahun 2011.

Inilah perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Banyak orang tidak dapat membedakan antara kedua perusahaan jaminan sosial pemerintah karena nama orang biasa mungkin sama dan warna kartu yang diasuransikan mungkin dominan hijau. Nah, untuk memperjelas perbedaan tersebut BPJS mencoba mengubah julukan ketenagakerjaan menjadi BP Jamsostek. jadi lebih enak penyebutannya dan gampang diingat.

Postingan populer dari blog ini

Alat untuk Membangun Suka dan Pengikut TikTok Anda

14 Cara Mendapatkan Lebih Banyak Pengikut Instagram di Tahun 2022

Dapatkan 100 Pengikut Instagram Gratis - Meningkatkan Media Sosial Gratis